Selasa, 15 Mei 2012

PENDIDIKAN ISLAM PADA ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA, JEPANG DAN KEMERDEKAAN INDONESIA PENDIDIKAN ISLAM PADA ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA, JEPANG DAN KEMERDEKAAN INDONESIA


PENDIDIKAN ISLAM
PADA ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA, JEPANG
DAN KEMERDEKAAN INDONESIA

A.           ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
Sejarah perkembangan Islam di Indonesia memberi gambaran kepada kita bahwa kontak pertama antara pengembangan agama Islam dan berbagai jenis kebudayaan dan masyarakat di Indonesia, menunjukkan adanya semacam akomodasi kultural. Di samping melalui pembenturan dalam dunia dagang, sekarang juga menunjukkan bahwa penyebaran Islam kadang-kadang terjadi pula dalam suatu relasi intelektual, ketika ilmu-ilmu dipertentangkan atau dipertemukan, ataupun ketika kepercayaan pada dunia lama mulai menurun.
Oleh karena itu, kedatangan kaum kolonial Belanda berhasil menancapkan kukunya di bumi Nusantara dengan misi gandanya, (Imperialisme dan Kristenisasi) sangat merusak dan menjungkirbalikkan tatanan yang sudah ada.
Memang diakui bahwa Belanda cukup banyak mewarnai perjalanan sejarah (Islam) di Indonesia. Cukup banyak peristiwa dan pengalaman yang dicatat Belanda sejak awal kedatangannya di Indonesia, baik sebagai pedagang perseorangan, ataupun ketika diorganisasikan dalam bentuk kongsi dagang yang bernama VOC, atau juga sebagai aparat pemerintah yang berkuasa dan menjajah. Oleh sebab itu, wajar bila kehadiran mereka selalu mendapat tantangan dan perlawanan dari penduduk pribumi, raja-raja dan tokoh-tokoh agama setempat. Mereka menyadari bahwa untuk mempertahankan kekuasaannya di Indonesia, mereka harus berusaha memahami dan mengerti seluk-beluk penduduk pribumi yang dikuasainya Mereka pun tahu bahwa penduduk yang dijajahnya mayoritas beragama Islam.
Apa yang mereka sebut pembaharuan pendidikan, tidak lain adalah Westernisasi dan Kristenisasi, yang kesemuanya dilakukan untuk kepentingan Barat dan Nasarani. Dua motif inilah yang mewarnai kebijaksanaan penjajahan Belanda di Indonesia yang berlangsung selama 3,5 abad.
K.H. Zainuddin Zuhri menggambarkan bahwa rakyat Indonesia yang mayoritas umat Islam tidak memandang orang-orang Barat tersebut melainkan sebagai penakluk dan penjajah. Dalam dada penjajah tersebut terdapat ajaran dari politikus curang dan licik Machiavelli, yang antara lain mengajarkan:
1.             Agama sangat diperlukan bagi pemerintah penjajah (kolonial);
2.             Agama tersebut dipakai untuk menjinakkan dan menaklukkan rakyat;
3.             Setiap aliran agama dianggap palsu oleh penduduk yang bersangkutan harus dimanfaatkan untuk memecahbelah dan mendorong mereka agar mencari bantuan kepada pemerintah;
4.             Janji dengan rakyat tak perlu ditepati jika merugikan;
5.             Tujuan dapat menghalalkan segala cara.
Demikianlah, Jan Pieter Zoon Coen (1587-1929) dengan meriah dan politik Machiavelli-nya menduduki Jakarta yang dulu bernama Batavia. Namun, orang-orang pribumi tidak tinggal diam. Meskipun Belanda baru mengepakkan sayapnya sebagai kolonial, mereka sudah ditantang dan dilawan oleh Sultan Agung Mataram yang dikenal dengan gelar Sultan Abdurrahman Khalifatullah Sayidin Panotogama.
1.             Pendidikan Islam Sebelum Tahun 1900
Sebelum tahun 1900, kita mengenal pendidikan Islam secara perseorangan, melalui rumah tangga dan surau/langgar atau masjid. Pendidikan secara perseorangan dan rumah tangga lebih mengutamakan pelajaran praktis, misalnya tentang ketuhanan, keimanan dan masalah-masalah yang berhubungan dengan ibadah. Belum ada pemisahan mata pelajaran tertentu dan pelajaran yang diberikan pun belum sistematis.
Pendidikan Islam pada masa ini bercirikan hal-hal sebagai berikut:
a)            Pelajaran diberikan satu demi satu;
b)            Pelajaran ilmu Sharaf didahulukan dari ilmu Nahwu;
c)            Buku pelajaran pada mulanya dikarang oleh ulama Indonesia dan diterjemahkan ke dalam bahasa daerah setempat;
d)            Kitab yang digunakan umumnya ditulis tangan;
e)            Pelajaran suatu ilmu hanya diajarkan dalam satu macam buku saja;
f)             Toko buku belum ada, yang ada hanyalah menyalin buku dengan tulis tangan;
g)            Karena terbatasnya bacaan, materi ilmu agama sangat sedikit;
h)            Belum lahir aliran baru dalam Islam. (M. Yunus, 1985)

2.             Pendidikan Islam Pada Masa Peralihan (1900-1908)
Pada masa peralihan ini telah banyak berdiri tempat pendidikan Islam terkenal di Sumatera, seperti Surau Parabek Bukit Tinggi (1908) yang didirikan oleh Syekh H. Ibrahim Parabek dan di Pulau Jawa seperti Pesantren Tebuireng, namun sistem madrasah belum dikenal.
Adapun pelajaran agama Islam pada masa peralihan ini bercirikan hal-hal sebagai berikut:
a)            Pelajaran untuk dua sampai enam ilmu dihimpun secara sekaligus;
b)            Pelajaran ilmu Nahwu atau disamakan dengan ilmu Sharaf;
c)            Semua buku pelajaran merupakan karangan ulama Islam kuno dan dalam bahasa Arab;
d)            Semua buku dicetak;
e)            Suatu ilmu diajarkan dari beberapa macam buku; rendah, menengah, dan tinggi;
f)             Telah ada toko buku yang memesan buku-buku dari Mesir atau Mekah;
g)            Ilmu agama telah berkembang luas berkat banyaknya buku bacaan;
h)            Aliran baru dalam Islam seperti yang dibawa oleh majalah Al-Manar di Mesir mulai lahir.
Pada waktu itu kebijakan pemerintah kolonial Belanda terhadap pendidikan Islam Indonesia sangat ketat. Di samping itu, juga pemerintah kolonial gencar mempropagandakan pendidikan yang mereka kelola, yaitu pendidikan yang membedakan antara golongan priyayi atau pejabat bahkan yang beragama Kristen.
3.             Pendidikan Islam Sesudah Tahun 1909
Gaung isu nasionalisme merambah kemana-mana, ini berkat tampilnya Budi Utomo pada tahun 1908, yang menyadarkan bangsa Indonesia, bahwa perjuangan bangsa Indonesia yang selama ini cuma mengandalkan kekuatan dan kedaerahan tanpa memperhatikan persatuan sulit untuk mencapai keberhasilan. Karena itulah, sejak tahun 1908 timbul kesadaran baru dari bangsa Indonesia untuk memperkuat persatuan.
Sistem madrasah baru dikenal pada permulaan abad ke 20. Sistem ini membawa pembaharuan, antara lain:
a)            Perubahan sistem pengajaran dari perseorangan atau Sorogan menjadi Klasikal;
b)            Pengajaran pengetahuan umum di samping pengetahuan agama dan bahasa Arab.
B.            ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
Jepang muncul sebagai Negara kuat di asia. Bangsa Jepang bercita-cita menjadi pemimpin Asia Timur Raya, dan hal ini sudah direncanakan Jepang sejak tahun 1940 untuk mendirikan kemakmuran bersama Asia Raya. Menurut rencana tersebut, Jepang ingin menjadi pusat suatu lingkungan yang berpengaruh atas daerah-daerah Mansyuria, Daratan Cina, Kepulauan Filipina, Indonesia, Malaysia, Thailand, Indo Cina dan Rusia.
1.             Tujuan Persekolahan Secara Umum
Pendidikan pada zaman Jepang disebut “Hakko Ichiu”, yakni mengajak bangsa Indonesia bekerja sama dalam rangka mencapai kemakmuran bersama Asia Raya. Oleh karena itu, setiap hari pelajar terutama pada pagi hari harus mengucapkan sumpah setia kepada Kaisar Jepang, lalu dilatih kemiliteran. Sistem persekolahan di zaman pendudukan Jepang banyak berbeda dengan penjajahan Belanda.
Sekolah-sekolah yang ada pada zaman Belanda diganti dengan sistem Jepang. Segala upaya ditujukan untuk kepentingan perang. Murid-murid hanya mendapat pengetahuan yang sedikit sekali. Hampir sepanjang hari, mereka mengikuti kegiatan latihan perang atau bekerja.
Kegiatan-kegiatan sekolah antara lain:
1)            Mengumpulkan batu, pasir untuk kepentingan perang;
2)            Membersihkan bengkel-bengkel, sarana-sarana militer;
3)            Menanam ubi-ubian, sayur-sayuran di pekarangan sekolah untuk persediaan makanan;
4)            Menanam pohon jarak untuk bahan pelumas.
Kendati demikian, ada beberapa hal yang perlu dicatat pada zaman Jepang ini, yaitu terjadinya perubahan yang cukup mendasar di bidang pendidikan, dan hal ini penting sekali artinya bagi bangsa Indonesia, diantaranya ialah:
1)            Dihapuskannya dualisme pengajaran; berbagai macam jenis sekolah rendah, yang dahulunya diselenggarakan pada zaman Belanda, dihapuskan sama sekali. Habislah riwayat susunan pengajaran Belanda yang dualistis itu, yang membedakan dua jenis pengjaran, yakni pengajaran Barat dan pengajaran Bumi Putra.
2)            Pemakaian bahasa Indonesia; pemakaian bahasa Indonesia baik sebagai bahasa resmi maupun sebagai bahasa pengantar pada tiap-tiap jenis sekolah, telah dilaksanakan.

2.             Sikap Jepang Terhadap Pendidikan Islam
Sikap penjajah Jepang terhadap pendidikan Islam ternyata lebih lunak sehingga ruang gerak pendidikan Islam lebih bebas ketimbang pada zaman pemerintahan kolonial Belanda. Terlebih-lebih pada tahap permulaan, pemerintah Jepang menampakkan diri seakan-akan membela kepentingan Islam. Untuk mendekati umat Islam, mereka menempuh beberapa kebijaksanaan berikut.
a)            Kantor Urusan Agama (KUA)
b)            Pembentukkan Masyumi
c)            Terbentuknya Hizbullah
Namun dibalik kekejaman Jepang terdapat pula hal-hal yang sangat menguntungkan. Drs. Ary H. Gunawan merinci keuntungan-keuntungan pada zaman Jepang, khususnya di bidang pendidikan.
a)            Bahasa Indonesia hidup dan berkembang secara luas di seluruh Indonesia, baik sebagai bahasa pergaulan, pengantar maupun sebagai bahasa ilmiah. Istilah-istilah baru diciptakan dan diadopsi dari berbagai bahasa yang mantap untuk berbagai keperluan, termasuk ejaannya.
b)            Buku-buku dalam bahasa asing yang diperlukan diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, dengan mengabaikan hak cipta internasional karena dalam suasana perang. Bahasa asing yang dibenarkan dipergunakan di Indonesia hanyalah bahasa Jepang.
c)            Kreativitas guru-guru semakin berkembang dalam memenuhi kekurangan buku pelajaran dengan menyadur atau mengarang sendiri, termasuk kreativitas untuk menciptakan alat peraga dan model dengan bahan dan alat yang tersedia.
d)            Seni bela diri dan latihan perang-perangan sebagai kegiatan kurikuler di sekolah telah membangkitkan keberanian pada para pemuda yang ternyata sangat berguna dalam perang kemerdekaan yang terjadi demikian. Termasuk juga Seinendan, Keibodan, Heiho dan Peta, yang telah terlatih mempergunakan senjata api.
e)            Diskriminasi menurut golongan penduduk, keturunan dan agama ditiadakan sehingga semua lapisan masyarakat mendapat kesempatan yang sama dalam bidang pendidikan. Sekolah-sekolah diseragamkan dan sekolah-sekolah swasta dinegerikan serta berkembang di bawah pengaturan kantor pengajaran “Bunkyo Kyoku”.
f)             Karena pengaruh indoktrinasi yang ketat untuk menjepangkan rakyat Indonesia, perasaan rindu pada kebudayaan sendiri dan kemerdekaan nasional berkembang dan bergejolak secara luar biasa.
g)            Bangsa Indonesia dididik dan dilatih untuk memegang jabatan walaupun di bawah pengawasan orang-orang Jepang. (Gunawan, 1986: 29-30)
3.             Pertumbuhan dan Perkembangan Madrasah
Pada masa pendudukan Jepang, ada satu keistimewaan dalam dunia pendidikan. Sekolah-sekolah telah diseragamkan dan dinegerikan. Adapun sekolah-sekolah swasta, seperti Muhammadiyah, Taman Siswa dan lain-lain diizinkan terus berkembang, tetapi masih diatur dan diselenggarakan oleh pendudukan Jepang.
A.           PENDIDIKAN ISLAM ZAMAN KEMERDEKAAN

1.             Pendidikan Islam Zaman Kemerdekaan I (1945-1965)
Setelah Indonesia merdeka, pengelenggaraan pendidikan agama mendapat perhatian serius dari pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta. Usaha untuk itu dimulai dengan memberikan bantuan terhadap lembaga tersebut sebagaimana yang dianjurkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) tanggal 27 Desember 1945. Badan ini menyebutkan bahwa madrasah dan pesantren yang pada hakikatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaklah mendapat perhatian dan bantuan material dari pemerintah.
2.             Pengintegrasian Pelajaran Agama dan Pelajaran Umum.
Ada dua cara yang memungkinkan untuk menghubungkan mata pelajaran agama dengan mata pelajaran umum, yaitu:
1)            Cara Okasional; yaitu dengan cara bagian dari satu pelajaran dihubungkan dengan bagian dan pelajaran lain bila ada kesempatan yang baik. Hubungan secara Okasional ini biasanya disebut juga Korelasi. Hal ini sejalan dengan prinsip kurikulum Korelasi, misalnya pada waktu membicarakan pelajaran Fiqih tentang hukum makanan dan minuman, guru dapat menghubungkannya dengan pendidikan kesehatan.
2)            Cara Sistematis; yaitu dengan cara bahan-bahan pelajaran itu dihubungkan lebih dahulu menurut rencana tertentu sehingga bahan-bahan itu seakan-akan merupakan satu kesatuan yang terpadu. Hal itu disebut konsentrasi sistematis sebagian dan konsentrasi sistematis total.
Pengintegrasian pendidikan agama dan pendidikan umum ke dalam sistem pendidikan nasional berawal dengan adanya SKB, dan sudah dilaksanakan sebelum kelahiran UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Demikianlah mengenai pengintegrasian pendidikan agama ke pendidikan umum yang tujuannya memantapkan sekolah atau madrasah yang dilaksanakan Departemen Agama.

˜












PENUTUP

Pendidikan Islam pada zaman penjajahan Belanda. Kebijakan pemerintah kolonial Belanda terhadap pendidikan Islam mendapat pengawasan yang sangat ketat. Dan pemerintah kolonial gencar mempropagandakan pendidikan yang mereka kelola, yaitu pendidikan yang membedakan antara golongan priyayi atau pejabat bahkan yang beragama Kristen. 
Pendidikan Islam pada zaman penjajahan Jepang. Sikap penjajah Jepang terhadap pendidikan Islam ternyata lebih lunak sehingga ruang gerak pendidikan Islam lebih bebas ketimbang pada zaman pemerintah kolonial Belanda. Terlebih-lebih pada tahap permulaan, pemerintah Jepang menampakkan diri seakan-akan membela kepentingan Islam. Untuk mendekati umat Islam, mereka menempuh beberapa kebijaksanaan mendirikan Kantor Urusan Agama (KUA), pembentukan Masyumi dan Hizbullah.
Pendidikan Islam pada zaman Kemerdekaan. Penyelenggaraan pendidikan agama mendapat perhatian serius dari pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta. Dan diterapkannya pengintegrasian (pembauran) pendidikan agama dan pendidikan umum.

J?Jœ



DAFTAR PUSTAKA

Dra. Hj. Enung K. Rukiati, Dra. Fenti Hikmawati, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung: 2006.

PEREMPUAN DAN ISI PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA


PEREMPUAN DAN ISI PENDIDIKAN ISLAM
DI INDONESIA

A.    Pandangan Terhadap Perempuan Sebelum Turun Al-Qur’an.
Masyarakat pada zaman dahulu di Yunani yang terkenal dengan pemikiran filsafatnya tidak banyak membicarakan hak dan kewajiban wanita. Dikalangan elit wanita di tempatkan (disekap) dalam istana, sedangkan dikalangan bawah, mereka diperjualbelikan. Bagi yang sudah menikah, sepenuhnya berada di bawah kuasa suami dan tidak memiliki hak apapun. Pada puncaknya, wanita diberi kebebasan sedemikian rupa untuk memenuhi kebutuhan dan selera laki-laki. Hubungan seksual yang bebas tidak dianggap melanggar kesopanan, tempat pelacuran menjadi pusat kegiatan politik dan sastra/seni. Patung-patung telanjang yang terlihat di negara barat adalah bukti atau sisa pandangan itu.
Dalam ajaran Yahudi, martabat wanita sama dengan pembantu. Ayah berhak menjual anak perempuan kalau tidak mempunyai saudara laki-laki. Ajaran mereka menganggap wanita sebagai sumber laknat karena dialah yang menyebabkan Adam terusir dari surga.[1] Dalam pandangan Nasrani ditemukan bahwa wanita adalah senjata Iblis untuk menyesatkan manusia.
Tak jauh dari Yunani, di negara Mesir pun perjuangan wanita untuk mendapatkan hak pendidikan di respon banyak pemikiran Mesir, sesuai dengan cita-cita  kepentingannya. Ada yang menyebut perjuangan wanita untuk menuntut haknya sebagai satu perang untuk mendapatkan hak pendidikan dan juga sebagai perlawanan terhadap kebodohan, perbudakan, pembelengguan terhadap wanita oleh adat istiadat. Kenyataan ini membuat masa muda wanita tidak mengenal kehidupan dan kalau masuk ke rumah suaminya tidak akan keluar kecuali setelah mati. Persoalan pembebasan wanita ditopang dengan persoalan pembebasan tanah air Mesir. Bahkan sebagian bertindak terlalu jauh dalam merencanakan langkah-langkah pembebasan wanita dan membuatnya persis seperti mendesain pertumbuhan gerakan-gerakan nasionalis di Mesir.
Berkaitan dengan isu wanita di Mesir abad ke-20, ada isu penting yang menjadi perhatian dan kepedulian kelompok-kelompok masyarakat sebagai pandangan dunia masing-masing.
1.      Masalah hak pendidikan wanita sebagai sesuatu yang paling penting.
2.      Masalah hak bekerja wanita berkaitan erat dengan pendidikan dan dianggap sebagai logis konsekuensi dari pendidikan itu.
3.      Masalah hak wanita untuk menikmati hak-hak politik sebagai kesadaran bagi wanita.
4.      Masalah hak wanita dalam kesetaraan dengan laki-laki dalam segala bidang.
Dalam pandangan keluarga, seorang wanita cukup belajar membaca dan menulis agar memungkinkan mereka hafal sedikit Al-Qur'an. [2]
Unsur-unsur kebangkitan wanita masih berada di permulaan. Mereka berasal dari golongan kelas menengah dan kelas bawah atau kelompok miskin yang keduanya terlalu jauh dari perjuangan untuk mendapatkan keuntungan dan manfa’at bagi mereka. Perjuangna wanita untuk mendapatkan hak pendidikan juga berakar pada argument sederhana tetapi sulit untuk menafikkannya.
Pada abad ke-5 M diselenggarakan suatu konsili yang memperbincangkan apakah wanita mempunyai roh atau tidak. Kesimpulan yang diperoleh bahwa wanita tidak mempunyai roh yang suci. Bahkan, pada abad ke-6 M diselenggarakan pertemuan untuk membahas apakah wanita itu manusia atau bukan. Dari pembahasan itu disimpulkan bahwa wanita adalah manusia yang diciptakan semata-mata untuk melayani laki-laki. Pandangan tersebut tentunya tidak sejalan dengan petunjuk Al-Qur'an sebagai pedoman umat Islam yang justru menjunjung tinggi wanita.

B.     Asal Kejadian Perempuan
Pandangan Al-Qur'an tentang asal kejadian perempuan, tertuang dalam firman Allah SWT. Q.S. Al Hujarat: 13
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4
“Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.”
Dalam ayat ini menjelaskan tentang kemuliaan manusia, baik laki-laki maupun perempuan, yang dasarnya bukan turunan, suku, atau jenis kelamin, tetapi ketakwaan kepada Allah SWT. secara jelas dapat dikatakan bahwa perempuan dalam pandangan Al-Qur'an mempunyai kedudukan terhormat.
Ayat lain menjelaskan dalam surat Al Mukmin: 67
uqèd Ï%©!$# Nà6s)n=s{ `ÏiB 5>#tè? §NèO `ÏB 7pxÿõÜœR §NèO ô`ÏB 7ps)n=tæ §NèO öNä3ã_̍øƒä WxøÿÏÛ §NèO (#þqäóè=ö7tFÏ9 öNà2£ä©r& ¢OèO (#qçRqä3tFÏ9 %Y{qãŠä© 4 Nä3ZÏBur `¨B 4¯ûuqtGム`ÏB ã@ö6s% ( (#þqäóè=ö7tFÏ9ur Wxy_r& wK|¡B öNà6¯=yès9ur šcqè=É)÷ès? ÇÏÐÈ  
“Dia-lah yang menciptakan kamu dari tanah kemudian dari setetes mani, sesudah itu dari segumpal darah, kemudian dilahirkannya kamu sebagai seorang anak, kemudian (kamu dibiarkan hidup) supaya kamu sampai kepada masa (dewasa), kemudian (dibiarkan kamu hidup lagi) sampai tua, di antara kamu ada yang diwafatkan sebelum itu. (kami perbuat demikian) supaya kamu sampai kepada ajal yang ditentukan dan supaya kamu memahami(nya).”
Ayat menjelaskan proses penciptaan manusia yang terdiri dari beberapa tahapan.
a.       Tahapan pertama berupa nuthfah (sperma) hasil pembuahan dari sperma laki-laki dan perempuan, selama 40 hari.
b.      Tahapan kedua, kemudian berubah menjadi ‘alaqah (segumpal darah) dalam waktu yang sama.
c.       Tahapan ketiga, berupa mudhghah (segumpal daging) juga dalam waktu 40 hari.
d.      Lalu tahapan keempat Allah SWT. memberikan bentuk yang lain, yaitu berupa janin (dalam bentuk manusia) dan ditiupkan ruh kedalam janin tersebut. Dalam 9 bulan lahirlah seorang bayi. Dalam kesempatan ini Allah SWT. memberikan kepadanya untuk menjalani kehidupan di alam dunia ini.[3]
Mahmud Syaltut, mantan Syekh Al Azhar menulis dalam bukunya Mintaujihat al Islam bahwa tabiat kemanusiaan antara lelaki dan perempuan hampir dapat dikatakan sama. Karena itu hukum-hukum syara’ meletakan keduanya dalam satu kerangka. Yang ini (laki-laki) menjual dan membeli, menikahkan dan menikah, melanggar dan di hukum, serta menuntut dan menyaksikan.
Dalam persamaan unsur kejadian Adam dan Hawa, dijelaskan dalam surat Al Isra’: 70
* ôs)s9ur $oYøB§x. ûÓÍ_t/ tPyŠ#uä öNßg»oYù=uHxqur Îû ÎhŽy9ø9$# ̍óst7ø9$#ur Nßg»oYø%yuur šÆÏiB ÏM»t7ÍhŠ©Ü9$# óOßg»uZù=žÒsùur 4n?tã 9ŽÏVŸ2 ô`£JÏiB $oYø)n=yz WxŠÅÒøÿs? ÇÐÉÈ  
“Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”
Dalam konteks kejadian manusia, sebagian ulama berpendapat bahwa seandainya bukan karena hawa, niscaya kita tetap berada di surga. Pandangan ini jelas yaitu bukan saja karena sejak semula Allah SWT. telah menyampaikan rencana-Nya untuk menugaskan manusia menjadi khalifah, tetapi juga karena dari ayat Al-Qur'an ditemukan bahwa godaan dan rayuan itu tidak hanya tertuju pada perempuan (hawa) tetapi juga pada laki-laki, dengan rayuan setan itulah yang menyebabkan mereka di usir dari surga.
Dalam surat Al Baqarah: 36 yang berbunyi:
$yJßg©9yr'sù ß`»sÜø¤±9$# $pk÷]tã $yJßgy_t÷zr'sù $£JÏB $tR%x. ÏmŠÏù (    
“Lalu keduanya digelincirkan oleh syaitan dari surga itu dan dikeluarkan dari Keadaan semula.”
Demikian kedudukan perempuan dalam Al-Qur'an yang ditempatkan pada tempat yang sewajarnya. Al-Qur'an pun meluruskan segala pandangan salah yang berkaitan dengan kedudukan dan asal kejadian perempuan.
C.    Hak-Hak Perempuan
Secara umum, surat An Nisa’: 32 menunjukkan hak-hak perempuan:
ÉA%y`Ìh=Ïj9 Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB (#qç6|¡oKò2$# ( Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ŠÅÁtR $®ÿÊeE tû÷ù|¡tGø.$# 4
 “(karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan.”
Beberapa hak yang dimiliki oleh kaum perempuan menurut pandangan ajaran Islam, diantaranya:
1)      Hak-hak Perempuan di Luar Rumah.
Keberadaan perempuan di dalam dan di luar rumah bermula dari surat Al Ahzab ayat 33:
tbös%ur Îû £`ä3Ï?qãç/ Ÿwur šÆô_§Žy9s? ylŽy9s? Ïp¨ŠÎ=Îg»yfø9$# 4n<rW{$# (
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.”
Ayat ini sering dijadikan dasar untuk menghalangi wanita keluar rumah. Dalam karya Ustadz Labib Mz tentang Dialog Wanita dalam Berbagai Masalah dijelaskan bahwa wanita bekerja di luar rumah terbagi menjadi 2 golongan:
1.      Dalam lingkungan keluarga sendiri misalnya membantu pekerjaan suami, berkebun milik suaminya, mengurus kepentingan keluarga, pekerjaan yang semacam itu juga pernah dilakukan oleh Ama binti Abu Bakar As Siddiq r.a dia berkata: “aku membawa makanan untuk suamiku dalam jarak beberapa meter, memberi minum kuda, memberinya makan dan mengisi tempat air”
2.      Wanita bekerja di luar rumah, karena terpaksa dan dalam keadaan darurat, maka dalam keadaan seperti itu, wanita boleh untuk bekerja di luar rumah dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Tidak boleh menggunakan pakaian yang menampakkan aurat.
b.      Tidak diperbolehkan berdandan yang berlebihan dan menggunakan wangi-wangian.
c.       Tidak berdesak-desakan kaum laki-laki.
Alangkah baiknya apabila seorang wanita yang sudah berumah tangga, bekerja di dalam rumah saja, mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anaknya menjadi anak yang sholeh dan berguna bagi dirinya dan masa depannya.[4]
Selanjutnya, Al Maududi menjelaskan bahwa tempat wanita adalah di rumah, mereka tidak di bebaskan dari pekerjaan luar rumah, kecuali agar mereka selalu berada di rumah dengan tenang dan terhormat.
Pernyataan ini tidak menggunakan kata “darurat”. Persoalannya adalah dalam batasan-batasan apa, bolehkah mereka bekerja?
Muhammad Quthub, salah seorang pemikir Ikhwan al Muslimun menulis, dalam bukunya “Ma’rakat at Taqalid” menjelaskan bahwa ayat ini bukan berarti bahwa wanita tidak boleh bekerja di luar rumah, karena Islam tidak melarang. Islam membenarkan, hanya saja Islam tidak mendorong hal tersebut. Islam membenarkan mereka bekerja. Sebagai darurat dan tidak menjadikan sebagai dasar.
2)      Hak dan Kewajiban Belajar
Dalam Hadits Nabi riwayat Ath Thabrani melalui Ibnu Mas’ud dijelaskan bahwa “menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim dan muslimah”.
Wanita adalah saudara kandung pria. Sesuatu yang bermanfaat bagi perkembangan nalar dan intelektual pria juga akan bermanfaat bagi pendidikan dan pengembangan pengetahuan wanita. Kebutuhan pengajaran dan pendidikan tidak berbeda kecuali kadar penyampaian di dalam mendidik. Peran besar seorang Ibu adalah sebagai guru pertama anak-anaknya Manager Perencana (al Mudirah al Mudabbirah) untuk aktifitas keluarga secara utuh.[5]
Syekh Muhammad Abduh menulis bahwa “ kaulah kewajiban perempuan mempelajari hukum-hukum akidah kelihatannya amat terbatas, sesungguhnya kewajiban mereka untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan rumah tangga, pendidikan anak, merupakan persoalan duniawi (sesuai dengan perbedaan waktu, tempat, dan kondisi) jauh lebih banyak dari pada soal akidah dan keagamaan. Demikian beberapa hal yang menyangkut hak dan kewajiban perempuan dalam bidang pendidikan.”
3)      Peranan Istri dalam Rumah Tangga
Hak dan kewajiban suami istri diantaranya:
a.       Ada perbedaan pria dan wanita, bukan hanya pada bentuk fisik mereka, tetapi juga dalam bidang psikis, perbedaan tersebut berkaitan juga dengan pembagian kerja, hak dan kewajiban.
b.      Pola pembagian kerja yang ditetapkan agama tidak menjadikan salah satu pihak bebas dari tuntutan minimal dari segi moral untuk membantu pasangannya.
Dalam surat Al Baqarah: 228:
ÉA$y_Ìh=Ï9ur….. £`ÍköŽn=tã ×py_uyŠ 3 ……..
“Bagi lelaki (suami) terhadap mereka (istri) satu derajat (lebih tinggi)”
Derajat lebih tinggi yang di maksud dalam ayat di atas di jelaskan oleh surat An Nisa’ ayat 34, yang menyatakan bahwa “laki-laki (suami) adalah pemimpin terhadap perempuan (istri)”.
Hak kepemimpinan menurut Al-Qur’an dibebankan pada suami, perbedaan itu disebabkan karena adanya 2 hal:
a.       Adanya sifat-sifat fisik dan psikis pada suami yang menunjang suksesnya kepemimpinan rumah tangga jika di banding istri.
b.      Adanya kewajiban memberi nafkah kepada istri dan anggota keluarganya.
Para ilmuan juga berpendapat bahwa sebagian besar kompleks kejiwaan yang dialami oleh seorang dewasa adalah akibat dampak negatif dari perlakuan yang dialaminya waktu kecil. Oleh sebab itu, dalam rumah tangga diperlukan seorang penaggung jawab utama terhadap perkembangan jiwa dan mental anak, khususnya pada usia dini. Di sini pula agama menoleh kepada seorang Ibu, yang memiliki keistimewaan yang tidak dimilki sang Ayah, bahkan tidak dimiliki oleh wanita-wanita selain Ibu kandung.
4)      Hak-hak dalam Bidang Politik.
Ada 3 alasan yang sering dikemukakan sebagai larangan keterlibatan mereka.
a.       Ayat (surat An Nisa’: 34)
ãA%y`Ìh9$# šcqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$#
“kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita”
b.      Hadits yang menyatakan bahwa akal wanita kurang cerdas di banding dengan laki-laki.
c.       Hadits yang menyatakan:
لَنْ يَفْلَحَ قَوْمٌ وَلََّوْ اَمْرَهُمْ اِمْرَأَةً
“Tidak akan bahagia satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan”
Ayat dan hadits-hadits di atas mengisyaratkan bahwa kepemimpinan hanya untuk kaum laki-laki dan menegaskan bahwa wanita harus mengakui kepemimpinan lelaki.
Salah satu ayat yang berkaitan dengan hak-hak politik kaum perempuan terdapat dalam surat At Taubah: 71:
tbqãZÏB÷sßJø9$#ur àM»oYÏB÷sßJø9$#ur öNßgàÒ÷èt/ âä!$uŠÏ9÷rr& <Ù÷èt/ 4 šcrâßDù'tƒ Å$rã÷èyJø9$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3ZßJø9$# šcqßJŠÉ)ãƒur no4qn=¢Á9$# šcqè?÷sãƒur no4qx.¨9$# šcqãèŠÏÜãƒur ©!$# ÿ¼ã&s!qßuur 4 y7Í´¯»s9'ré& ãNßgçHxq÷Žzy ª!$# 3 ¨bÎ) ©!$# îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÐÊÈ  
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi awliya[6] bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
D.    Perintis Kebangkitan Wanita dalam Sejarah Pendidikan di Indonesia

1.      Pendidikan Wanita di Indonesia
Apabila kita telusuri perjalanan sejarah akan kita dapati bahwa wanita pada masa lalu tidak diberikan peranan yang sangat berarti untuk berkiprah di tengah-tengah masyarakat. Namun waktu pun terus berjalan seiring dengan perkembangan zaman, peran wanita telah mulai terasa di tengah-tengah masyarakat sekarang ini. Tentunya hal tersebut dipengaruhi oleh faktor perkembangan sains, teknologi dan modernisasi gerak dan aktifitas kaum wanita.
Dengan pendidikan wanita, diharapkan dapat menjunjung kaum wanita dari kesengsaraan, penghinaan dan kebodohan sehingga datang masa terang bagi kaum wanita Indonesia dengan timbulnya perintis-perintis, diantaranya:
a.       R.A Kartini pada tahun 1903 membuka sekolah gratis dengan nama “Jepara”.
b.      Rd. Dewi Sartika, terkenal dengan terutama dikalangan wanita Sunda, pada tahun 1904 mendirikan sekolah di Bandung yang diberi nama Sekolah Istri.
c.       Rohana Kuddus, pelopor Emansipasi Wanita di pulau Sumatera. Pada tahun 1905, ia mendirikan Sekolah Gadis di Kota Gedang yang diberi nama “Kerajinan Amai Setia”
d.      Rahmah El-Yunusiah, pelopor Bidang Pendidikan Bangsa, mendirikan Sekolah Diniah Puteri di Kota Padang Panjang (1915) dan berhasil mendirikan Perguruan Tinggi Wanita Islam.

2.      Tokoh-tokoh Pendidikan Wanita Indonesia .

a.       R.A Kartini (1879-1904 M)

Latar belakang keluarga pendidikan R.A Kartini.
Lahir di Jepara, pada tanggal 21 April 1879, Ayahnya bernama R.M. Adipati Sosroningratseorang Bupati Jepara. Ia hanya sempat bersekolah sampai Sekolah Dasar. Keinginan untuk melanjutkan sekolah yang lebih tinggi tidak diizinkan oleh orang tuanya. Karena sesuai adat, setelah tamat SD wanita dipingit sampai tiba saatnya untuk menikah. Kartini banyak menulis surat kepada teman-temannya orang Belanda, dalam surat itu dia mengungkapkan cita-cita untuk memajukan wanita Indonesia. Kartini sendiri ingin memasuki Sekolah Guru di negeri Belanda agar kelak dapat menjadi seorang pendidik.
Usaha untuk memperoleh beasiswa dari Pemerintah Belanda berhasil diraih, tetapi pada saat itu pula orang tuanya menjodohkan dengan Raden Adipati Joyodiningrat, Bupati Rembang pada tahun 1902. Namun sebelum itu ia berhasil mendirikan sekolah untuk anak gadis di Jepara. Diantaranya ia mendidik pelajaran menjahit, menyulam, memasak dan lain-lain, tanpa dipungut bayaran, usahanya pun ditiru di kota-kota lain seperti Semarang, Surabaya, Malang, Yogyakarta, Cirebon dan lain-lain.
Kartini tidak sempat mengenyam hasil usahanya ia meninggal dunia di usia muda, pada tanggal 17 September 1904, sewaktu melahirkan putra pertama, surat-suratnya kemudian dikumpulkan dan dibukukan yang diberi judul door duisternis tot licht (Habis Gelap Terbitlah Terang) dan dikenanglah oleh bangsa Indonesia pada hari kelahirannya dengan peringatan Hari Kartini.
b.      Raden Dewi Sartika
Lahir di Cicalengka Jawa Barat pada tanggal 4 Desember 1994. Ayahnya bernama Raden Somanagara, selama tinggal di Bandung, ia berjuang untuk mendirikan sekolah bagi anak-anak wanita agar memperoleh ilmu pengetahuan pada tahun 1904 ia mendirikan Sekolah Istri dan mengajarkan tentang membaca, menulis, menjahit, merenda dan menyulam. Pada tahun 1910, nama sekolah itu diganti menjadi “Sekolah Keutamaan Istri”. Sekolah ini menjadi daya tarik kota lain diantaranya Garut, Tasikmalaya dan Purwakarta, dan mendapat perhatian dari Pejabat Pemerintah, dan dihadiri bintang perak sebagai penghargaan atas jasa-jasa Dewi Sartika. Tak luput dari semua itu, sang suami pun Raden Kanduruan Agah Suriawinata sangat mendukung. Pada tahun 1929, sekolah ini memiliki gedung sendiri dan diganti namanya menjadi “Sekolah Raden Dewi”.
Pada masa perang kemerdekaan, Kota Bandung di duduki oleh Belanda, Raden Dewi Sartika mengungsi ke Cineam. Ia meninggal dunia pada tanggal 11 September 1947, makamnya kemudian dipindahkan di Bandung.







KESIMPULAN

Kalau kita cermati, secara beragam tuntutan yang menghendaki kesetaraan laki-laki dan wanita (gender equality) berangkat dari realitas bahwa:
Pertama secara demografis jumlah wanita hampir semua negara lebih banyak dibanding laki-laki.
Kedua, relasi laki-laki dan wanita cenderung bias menjadikan wanita sebagai makhluk kedua, baik secara ekonomi, sosial maupun teologis.
Ketiga, kerja-kerja domestik wanita belum mendapat penghargaan yang layak, termasuk dari suami sendiri, image tradisional yang melembaga adalah, disamping kerja-kerja tersebut yang tidak bernilai ekonomis, juga karena anggapan bahwa kerja semacam itu tidak mengisyaratkan profesionalisme. Akibatnya banyak ibu rumah tangga yang merasa malu dengan statusnya. Sebaliknya tidak jarang kehadiran wanita di sekor-sekor pekerjaan publik, membawa akibat yang justru lebih serius dari nilai pekerjaan yang dikehendaki.
Keempat, diakui atau tidak tuntutan di atas memiliki benang merah dengan totalitas distorsi yang secara sistematis dilakukan oleh Barat terhadap Islam. Karenanya realita ini membawa masalahnya sendiri dan lebih cenderung tidak tuntas.








DAFTAR PUSTAKA

Dra. Hj. Enung K Rukiati, Dra. Fenti Hikmawati “Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia” Pustaka Setia, Bandung, 2006.
Dr. Bermawy Munthe, MA. “Wanita Menurut Najib Mahfudz” Bidang Akademik UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2008.
Ust. Labib Mz “Dialog Wanita dalam Berbagai Masalah” Mitra Jaya, Surabaya, 2009.
Ikah Atikah “Pandai Belajar Pengetahuan Sosial” Regina, Bandung, 2004.
Drs. H. Mahrus As’ad, M.Ag., Drs. A. Wahid Sy, M.Ag. “Memahami Pendidikan Agama Islam” Armico, Bandung, 2004.
Media Pembinaan No.I/XXX April 2003.


[1] Enung K Rukiati “Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia” Pustaka Setia, Bandung, 2006 hal 136.
[2] Saniyah Ibrahim Sultan “al-Fatat al Misriyah al-Nahidah” Majalah “al-Nahdah al-Nisaiyah” Mei 1926
[3] Mahrus As’ad “Memahami Pendidikan Agama Islam” Armico, Bandung, 2004, hal. 29
[4] Ust Labib Mz “Dialog Wanita Dalam Berbagai Masalah” Mitra Jaya, Surabaya, 2009, hal. 107
[5] Menjelaskan tentang Kesamaan Jenjang Pendidikan Bagi Pria dan Wanita dalam Waktu Pengkhususan Bidang Studi Majalah “al-Nahdah al-Nisaiyah” no. 41 tahun 1926.
[6] Awliya mencakup kerjasama, bantuan dan penguasaan.